BALIKPAPAN – Musibah kebakaran di Gunung Polisi pada 15 Desember lalu menghanguskan 93 rumah. Setidaknya mencakup 3 RT di antaranya RT 44, RT 45, dan RT 47 yang turut mengalami kebakaran besar tersebut. Total korban terdampak sekitar 670 jiwa.
Imbasnya tak sedikit masyarakat kehilangan dokumen berharga karena tak sempat menyelamatkan dari kobaran api. Termasuk dokumen surat-surat tanah. Namun masyarakat tak perlu khawatir, dokumen yang terbakar ini masih diurus kembali.
Kepala BPN Balikpapan Herman Hidayat mengatakan, bagi warga yang kehilangan dokumen pertanahan. Salah satunya seperti akibat musibah kebakaran di Balikpapan Barat beberapa waktu lalu, maka bisa segera melapor ke kelurahan setempat terlebih dahulu.
"Sampaikan saja ke kelurahan kalau surat-surat tanahnya hilang karena terbakar," katanya. Setelah dapat surat kelurahan, maka ada dokumen yang membuktikan dari Pemkot Balikpapan. Setelah itu, warga bisa melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dan daftar ke BPN.
Herman menambahkan, masyarakat korban kebakaran tidak perlu khawatir untuk mengurus lagi dokumen yang hilang. Syaratnya apabila dokumen surat tanah sudah pernah terdaftar di BPN, maka tidak ada masalah untuk mengurus lagi. "Kami hanya tinggal terbitkan ulang saja," sebutnya.
Namun kondisi berbeda, jika memang sedari awal tidak ada dokumen yang terdaftar secara legal di BPN. Alias bangunan yang berdiri tidak memiliki alas hak maupun dokumen surat tanah yang jelas sebelumnya. Maka tentu perlu mengurus dari awal untuk kepemilikan dokumen surat tanah di BPN. (gel/rdh)