BALIKPAPAN-Penyidik Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Balikpapan sudah memeriksa para saksi. Juga melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, sopir truk B 8933 KA Faisal (54) ditetapkan sebagai tersangka. Sopir dianggap lalai mengendarai “raksasa” jalanan tersebut.

“Kami dibantu Ditlantas Polda Kaltim bekerja sama dalam mengumpulkan alat bukti, ditambah memintai keterangan saksi di lokasi. Saudara F mengikuti proses hukum dan sudah diamankan sebagai tersangka,” jelas Kanit Laka Satlantas Polresta Balikpapan Iptu Losmer Sirait, Senin (3/1).

Penyidik menjerat Faisal Pasal 310 Ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dari pemeriksaan tersangka, diakui jika kondisi rem saat kejadian di Jalan MT Haryono, Jumat 31 Desember 2021 pagi itu tidak berfungsi hingga hilang kendali. Sehingga, truk yang dia kendarai menyeruduk dua pengendara sepeda motor yang tengah berhenti di traffic light Balikpapan Baru. “Fungsi rem sedang kami dalami dengan Dinas Perhubungan. Sejauh mana kelemahan teknisnya,” urai Losmer.

Tersangka juga terlebih dahulu diperiksa kesehatan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau terpengaruh konsumsi obat terlarang. “Hasil pemeriksaan, sopir tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat terlarang,” paparnya.

Dalam insiden tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Yosep Iryanto (22). Selain itu ada dua korban lainnya, yakni Maswin Suhardi (21) dan Rio Dwiyanto (27) yang mengalami luka ringan. “Sepeda motor ada dua. Satu pengendara Yosep meninggal. Sedangkan luka luka ringan ada dua orang. Dua barang bukti motor sebagai objek yang dirugikan,” imbuhnya. (aim/rom/k15)