SAMARINDA–Pembangunan ruas Jalan Bung Tomo, Jalan Sultan Hassanuddin, hingga Jalan Pattimura, Kecamatan Samarinda Seberang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir sejak 2013, menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya pembebasan lahan yang belum tuntas. Sehingga membuat jalan cor terpotong-potong. Imbasnya kecelakaan jalan kerap terjadi.

Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama jajarannya melakukan peninjauan Selasa (4/1), mendatangi beberapa warga yang merupakan pemilik lahan belum dibebaskan. Politikus Gerindra itu menyebut, tidak sedikit laporan masuk agar menyelesaikan masalah jalan yang menyempit di sana. Namun, setelah diklarifikasi, status jalan miliki provinsi. “Masyarakat kan tidak peduli, mana jalan kota, provinsi, atau pusat. Mereka hanya tahu bahwa pemkot harus membenahi. Makanya di tahun ini kami memulai mendata pemilik lahan untuk menyelesaikan persoalan sosial,” ucapnya, Selasa (4/1).

Dia menerangkan, pada dasarnya setelah bertemu empat warga dari tiga ruas jalan tersebut, warga setuju lahannya dibebaskan untuk pembangunan jalan. Namun, mereka meminta adanya ganti rugi lahan yang sesuai dengan harga di sekitar lahan tersebut. “Ternyata hanya persoalan komunikasi yang tidak dibangun. Makanya itu peran pemkot menjembatani keinginan warga untuk program pembangunan. Terpenting warga sudah oke, nanti tinggal perhitungan dilakukan tim appraisal independen,” ucapnya.

Setelah kegiatan, AH, sapaan akrab Andi Harun, meminta camat dua wilayah untuk mendata dan mengumpulkan data, serta surat kepemilikan lahan. Selanjutnya, minggu kedua Januari akan digelar rapat lanjutan untuk persiapan penetapan lokasi dalam rangka memulai tahap pembebasan lahan tersisa. “Targetnya tahun ini lahan bisa selesai. Anggaran sudah ada. Kalaupun tidak cukup akan ditambah di APBD perubahan. Yang penting tahun ini sudah memulai,” ucapnya. “Juga akan berkomunikasi dengan provinsi untuk melanjutkan pekerjaan fisik berupa perkerasan beton semen,” sambungnya.

Ditemui terpisah, seorang pemilik lahan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Suwardi menerangkan, pihaknya tidak diberi tahun soal ganti rugi lahan. Padahal saat sosialisasi antara warga dan kontraktor pelaksana, warga diminta mengumpulkan surat kepemilikan. “Kami sudah mengumpulkan, tetapi tidak dihubungi lebih lanjut. Tiba-tiba pengecoran, makanya kami tahan dulu lahan milik kami yang berukuran 26x2 meter persegi, agar jangan dikerjakan,” ujarnya.

Dia mendukung atas program pemkot yang mau membebaskan lahannya, karena pada dasarnya dirinya setuju pembangunan yang digagas pemerintah. “Kami siap dibebaskan asal harganya sesuai standar di sekitar sini dengan harga terkini,” kuncinya. (dns/dra/k8)