SAMARINDA–Terhadap area bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di belakang Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Timur, pemkot belum punya program khusus. Guna mengantisipasi agar tidak tumbuh rumah-rumah liar di sana, pemkot memasang plang tanda larangan membangun atau melakukan renovasi peningkatan rumah.
Soal bangunan yang sudah ada, apakah dipertahankan atau dibongkar seperti beberapa segmen sebelumnya, hingga kini belum ada pembahasan. Pejabat Fungsional Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Juliansyah Agus menuturkan, berdasarkan arahan dari pemerintah kelurahan Sempaja Timur dan Kecamatan Samarinda Utara, pihaknya sudah memasang plang larangan membangun, sejak Kamis (9/12).
Diharapkan tidak ada lagi pihak yang berusaha membangun rumah baru atau merenovasi untuk memperluas rumah. “Jelas melanggar garis sempadan sungai,” ucapnya, Kamis (30/12).
Terkait permukiman yang bisa tumbuh di sana, Juliansyah menuturkan, pihaknya kesulitan mengakses kawasan itu lantaran posisinya berada di rawa tepat di belakang Perumahan Bumi Sempaja. Bahwa dahulu juga rumah-rumah ini tidak berada di tepi sungai. Namun, imbas normalisasi dan mengembalikan lebar badan sungai, akhirnya setelah pengerukan sungai, rumah jadi terlihat bersebelahan dengan sungai.
“Ke depan, kami harap lurah bahkan ketua RT setempat untuk aktif memberikan informasi ke kami. Sehingga potensi rumah-rumah tumbuh di bantaran sungai bisa diminimalisasi,” ujarnya.
Mengenai program lanjutan misalnya relokasi atau ganti rugi, dia mengaku belum mengetahui lebih lanjut. Tetapi dengan pemasangan plang, akan menjadikan status kawasan lebih jelas, yakni 15 meter dari tepi sungai adalah jalur hijau dan dilarang membangun.
“Kami akan rutin mengawasi. Jangan sampai tumbuh lebih banyak dan menyulitkan program pemerintah ke depannya,” ucap dia.
Sebagai informasi, permukiman tepi sungai terdeteksi tumbuh di bantaran SKM tepatnya di RT 50, Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Pada pendataan awal tahun, jumlah rumah yang ada sebanyak 12 unit kemudian bertambah dua, menjadi 14 unit yang terbangun sejak November lalu.
Lurah Sempaja Timur Sipriani mengaku sudah mendapat arahan untuk mendata pemilik rumah hingga mengumpulkan fotokopi surat kepemilikan lahan, baik berupa segel maupun surat pelepasan hak atas tanah (SPPHT) untuk diserahkan ke pemerintah kecamatan.
Mengenai langkah selanjutnya yang diambil pun dirinya mengaku tidak tahu. “Warga juga sudah kami ingatkan untuk menghentikan pembangunan. Yang ada saja ini yang didata,” ucapnya, Selasa (28/12). (dns/kri/k8)