BALIKPAPAN-Aktivitas pertambangan tak berizin di Kaltim semakin marak. Melonjaknya harga batu bara ditengarai menjadi salah satu penyebab tambang ilegal menjamur di Benua Etam.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mendata jumlah kasus illegal mining sejak 2019 hingga Juni 2021 sebanyak 51 laporan. Terbanyak berada di Kutai Kartanegara (Kukar), yaitu 30 laporan. Selanjutnya, Samarinda sebanyak 12 laporan, Paser empat laporan, Penajam Paser Utara (PPU) tiga laporan, serta Berau dan Kutai Timur masing-masing satu laporan.

“Sampai Desember ini sudah bertambah menjadi 70 laporan. Untuk datanya masih proses update,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny kepada Kaltim Post, Senin (27/12).

Mengenai penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal itu, Benny mengungkapkan kewenangan Pemprov Kaltim sangat terbatas. Terlebih setelah kewenangan mengenai pertambangan diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menegaskan penguasaan mineral dan batu bara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, melalui kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan juga pengawasan.

Aturan itu diperkuat dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor 1481/30.01/DJB/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Batu Bara, terhitung 11 Desember 2020 beralih ke pemerintah pusat.

Dengan demikian, Pemprov Kaltim tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di Kaltim. Karena minimnya kewenangan pemerintah provinsi, setelah pertambangan dialih sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

“Jadi, kewenangan kami hanya berkoordinasi dengan inspektur tambang (IT) dalam melakukan verifikasi/kunjungan lapangan terkait dugaan illegal mining. Dan melaporkan kegiatan illegal mining kepada Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM,” ucapnya.

Persoalan maraknya tambang ilegal di Kaltim, sempat menjadi sorotan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menduga praktik kejahatan tambang ilegal di Kaltim sudah terorganisasi. Apalagi penanganan kasus tambang ilegal oleh aparat penegak hukum selama ini terkesan tertutup. “Kami menantikan keterbukaan dan transparansi penegak hukum dalam penanganan tambang ilegal ini,” kritiknya.

Dia meminta aparat penegak hukum berbenah. Dalam hal penanganan tambang ilegal yang sudah mengancam Kaltim. Menurutnya, saat ini, sudah saatnya mengungkap praktik kejahatan tambang ilegal yang masih marak. “Kami mendesak penegak hukum melakukan penindakan terhadap tambang ilegal,” saran dia. (kip/rom/k15)