Penanganan saluran drainase di Jalan DI Panjaitan segmen simpang Alaya menuju Gang H Dundup, 2022 mendatang belum jelas instansi yang menangani. Padahal, segmen tersebut salah satu yang krusial dalam rangka mengurangi dampak banjir di jalur poros menuju Bandara APT Pranoto.
SAMARINDA–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda maupun Dinas Pertanahan Samarinda memastikan tidak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fisik maupun pembebasan lahan tahun depan.
Kini giliran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera) Kaltim memastikan tidak mengurusi pembebasan lahan di sana.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR dan Pera Kaltim Runandar menerangkan, untuk segmen simpang Alaya menuju Gang H Dundup memang tidak menjadi target pekerjaannya. Lantaran sejak 2019 dalam rapat koordinasi lintas OPD, pihaknya hanya mengurusi segmen simpang Jalan Mugirejo menuju simpang Alaya, baik pembebasan lahan hingga pekerjaan fisik. “Kami sudah minta ke Pemkot Samarinda untuk membantu dalam pembebasan lahan hingga fisik. Mulai simpang Masjid Babul Hafazah menuju simpang Alaya,” ucapnya, Selasa (21/12).
Bahwa dalam pembagian tugas yang disepakati saat itu, pemkot mendapat tupoksi untuk penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan, selanjutnya Pemprov Kaltim mengerjakan kegiatan normalisasi dalam bentuk pengerukan sungai. Sementara pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV melanjutkan pekerjaan fisik berupa penurapan di wilayah sungai. “Apa yang kami kerjakan di Jalan DI Panjaitan juga sebetulnya di luar tupoksi, namun sesuai arahan Gubernur Kaltim Isran Noor, dalam rangka percepatan penyelesaian dampak banjir, kami tetap kerjakan. Mulai pembebasan lahan dan pekerjaan fisik,” jelasnya.
Atas ketidakjelasan OPD yang akan menangani segmen simpang Alaya menuju Gang Haji Dundup, Runandar menyebut tidak berani berkomentar lebih jauh. Namun, memastikan pemkot telah menyelesaikan pembebasan lahan, pihaknya siap mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan pekerjaan fisik, baik di APBD Perubahan 2022 Kaltim maupun APBD 2023 mendatang. “Kalau lahan siap, kami akan kerjakan. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Konsultan Masterplan Banjir Samarinda Eko Wahyudi menilai, normalisasi sungai mati di Jalan PM Noor, RT 38, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, belum menuntaskan persoalan banjir di Jalan DI Panjaitan. Hal itu lantaran aliran drainase menuju sungai mati masih terkendala drainase segmen simpang Alaya menuju Gang H Dundup yang belum dibebaskan. “Sungai mati itu hanya menyelesaikan sisi hilir, kalau segmen Gang H Dundup juga beres, efektivitas penanganan banjir di Jalan DI Panjaitan akan terlihat,” tegasnya. (dns/dra/k8)