BALIKPAPAN-Saban hari jadi titik kemacetan dan kerap terjadi kecelakaan lalu lintas, membuat pembangunan jalan layang atau flyover di simpang Muara Rapak, Balikpapan begitu dinanti publik. Proyek itu dianggap dapat mengurai masalah lalu lintas di kawasan tersebut. Tapi, ekspektasi itu kini harus dikubur sementara waktu.
Sejak tahun lalu, rencana pembangunan jalan layang simpang Muara Rapak mencuat dan diwacanakan dibiayai menggunakan skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears contract (MYC). Tapi faktanya, rencana ini ditolak DPRD Kaltim dengan alasan lahan belum tuntas. Perencanaan lalu diperbarui tahun ini. Tapi di pengujung tahun ini, anggaran yang seharusnya dialokasikan pada 2022 batal.
“Untuk APBD, sudah ditolak DPRD. Yang dituangkan dalam rekomendasi atas LKPj (Laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur,” kata Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani kepada Kaltim Post. Dengan demikian, rencana pembangunan jalan layang pertama di Balikpapan itu, tampaknya tidak akan terbangun hingga berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
“Tidak akan dibangun karena ditolak DPRD secara resmi. Melalui rekomendasi atas LKPj gubernur. Kecuali kalau DPRD mencabut rekomendasi penolakannya,” sambung mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan ini. Sa’bani melanjutkan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah, mengusulkan rencana pembangunan flyover Muara Rapak kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Agar bisa dibangun menggunakan APBN.
Dia menyatakan, peluang proyek jalan layang itu dibangun menggunakan APBD Kaltim tertutup sudah. “Untuk usulannya nanti dicek dulu. Karena, seingat saya kita sudah pernah usulkan. Hanya belum ada respons dari pemerintah pusat,” katanya. Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan, fraksinya adalah salah satu yang mendukung percepatan pembangunan jalan layang simpang Muara Rapak.
Lanjut dia, keberadaan jalan layang itu sangat dibutuhkan. Terutama pada tanjakan Muara Rapak yang sering kali menelan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, saat rapat pengambilan keputusan menggunakan sistem voting, Fraksi PKB kalah. “Sebagai lembaga yang mengambil keputusan kolektif kolegial, dengan sistem suara terbanyak, saya hormati keputusan itu,” ujar ketua Fraksi PKB ini kemarin.
DPRD Kaltim memutuskan menunda rencana pembangunan jalan layang simpang Muara Rapak. Diakuinya, rencana pembangunan flyover Muara Rapak sudah sulit untuk dilanjutkan dan direalisasikan saat kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur saat ini. Apalagi memerhatikan sisa masa jabatan kepala daerah. Di mana, sisa masa jabatan Isran Noor dan Hadi Mulyadi, menyisakan kurang dari dua tahun. Tepatnya 1 tahun 10 bulan, sejak dilantik pada 1 Oktober 2018 lalu.
Sehingga tidak memungkinkan lagi, jika flyover Muara Rapak dikerjakan menggunakan skema pembiayaan tahun jamak. “Mungkin kita bisa menunggu gubernur yang baru. Dan akan kami dorong ulang, untuk pembangunan flyover Muara Rapak menggunakan multiyears contract,” terang dia. Dia menerangkan, flyover Muara Rapak yang membutuhkan anggaran sekira Rp 185 miliar itu, tidak bisa bisa disiasati dengan skema pembiayaan tahun tunggal atau single year. “Itu sangat sulit, kala menggunakan single year contract. Karena butuh dana besar, dan waktu panjang untuk mengerjakannya,” tandasnya. (kip/riz/k15)