SAMARINDA - Sempat viral di media sosial aksi pencurian motor Honda CRF di Jl M Said Gang 6 yang terekam kamera CCTV pada 27 November 2021 lalu, polisi akhirnya meringkus dua pelaku pencurian tersebut. 

Dua pelaku itu inisial SR dan AA. Para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor tersebut pada malam hari. 

Kepala Unit Jatanras Polres Samarinda Ipda Syahrir Husein menjelaskan tertangkap kedua pelaku ini berkat pengembangan penyidikan tertangkapnya lebih dulu pelaku curanmor inisial MS oleh Polres Bontang dan pelaku FN ditangkap oleh Polsek Sungai Pinang di Jl Pangeran Suriansyah

"Hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan kedua pelaku ini diperoleh bahwa motor yang dicuri di kota Samarinda dijual ke Muara Badak Kutai Kartanegara. Dan polisi berhasil meringkus SR dan AA," kata Syahrir, Senin (20/12/2021) dalam jumpa pers. 

Dari penangkapan SR dan AA serta FN, polisi menyita 25 unit sepeda motor. Salah satunya motor CRF di Jl M. Said. Ketiga pelaku ini merupakan satu kelompok. 

"Pelaku FN beraksi sendiri mencuri motor. Sedangkan pelaku SR beraksi bersama AA berbagi peran yang eksekutor mencuri motor dan pilot (mengarahkan) motor yang dicuri," kata 

Motor yang berhasil dicuri lalu dijual di Desa Salo Cela Muara Badak. Setiap unit motor dihargai Rp 3 juta sampai Rp 6 juta. Motor ini laku terjual bagi warga yang bekerja di kebun sawit. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (myn)